Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit -Tahun ini, sebanyak 18 puskesmas kecamatan bakal diubah menjadi rumah sakit tipe D. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi kasus membludaknya pasien di rumah sakit umum daerah (RSUD). Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI, Dien Emmawati, puskesmas yang dirubah menjadi rumah sakit tipe D harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah perlu adanya dua orang tenaga spesialis. Selain itu, ruang rawat inap menjadi kriteria dari puskesmas yang diubah menjadi rumah sakit tipe D.
Tidak hanya itu, untuk menaikkan ‘kelas’ puskesmas ini juga diperlukan penetapaan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang perubahan puskesmas menjadi rumah sakit tipe D. “Ada 18 puskesmas yang akan dirubah menjadi rumah sakit tipe D. Tapi menunggu Pergubnya dulu,” kata Dien, Jumat (13/6).
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ummul Khairi menjelaskan bahwa penunjukan puskesmas menjadi rumah sakit tipe D merupakan wewenang dari Kementerian Kesehatan. Dimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan no 340 tahun 2011 tentang klasifikasi rumah sakit.
Dia menjelaskan tujuan penetapan puskesmas menjadi rumah sakit tipe D agar masyarakat lebih gampang datang dan berobat. Pasalnya, selama ini banyak warga yang mengeluhkan jauhnya letak rumah sakit setelah mendapatkan surat rujukan dari puskesmas. Selain itu, dari segi transport masyarakat menjadi faktor diubahnya puskesmas menjadi rumah sakit tipe D. Membludaknya pasien rujukan puskesmas di rumah sakit menjadi faktor utama dalam perubahan puskesmas itu.
Adapun ke-18 Puskesmas yang rencana akan diubah menjadi rumah sakit tipe D yaitu :
1. Puskesmas Menteng.
2. Puskesmas Cempaka Putih.
3. Puskesmas Kemayoran.
4. Puskesmas Johar Baru.
5. Puskesmas Sawah Besar.
6. Puskesmas Cilincing.
7. Puskesmas Koja.
8. Puskesmas Pademangan.
9. Puskesmas Kalideres.
10. Puskesmas Kembangan.
11. Puskesmas Pesanggrahan.
12. Puskesmas Tebet.
13. Puskesmas Kebayoran Lama.
14. Puskesmas Mampang.
15. Puskesmas Kramat Jati.
16. Puskesmas Pasar Rebo.
17. Puskesmas Ciracas.
18. Puskesmas Jagakarsa.