Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang menyatakan dari seluruh Rumah Sakit (RS) di kota Palembang baru sekitar 50 persen yang memiliki incinerator. Incinerator merupakan penghancuran limbah organik dengan melalui pembakaran yang sebenarnya sudah diwajibkan untuk dimiliki setiap RS. Dengan adanya incinerator ini, limbah medis yang dihasilkan RS tidak serta merta dibuang dan akan menyebabkan pencemaran. Kepala BLH Kota Palembang, M Tabrani mengatakan tidak semua RS di Palembang memiliki incinerator. Keterbatasan alat ini dikatakannya kemungkinan karena harganya yang relatif mahal yang bisa mencapai ratusan juta rupiah. “Alat ini sudah diwajibkan untuk dimiliki setiap RS di Palembang,” ucapnya, Jumat (5/9/2014).
Ia melanjutkan, jumlah RS di Palembang ada sekitar 30 buah. Sedangkan, RS yang sudah memiliki incenerator itu, seperti RS Siloam, RSMH , RS Bunda, RS Bari Palembang, RS Charitas, serta RS AK Gani. Namun, walaupun masih ada RS di Palembang yang tidak memiliki alat pemusnah limbah tersebut, RS yang belum memiliki incenerator sudah melakukan kerjasama dengan RS yang sudah memiliki alat tersebut.
“Jadi, limbah dari RS yang tidak punya incenerator itu dibawa ke RS yang punya alat itu. Pada dasarnya semua RS sudah melakukan ketentuan, yakni pemusnahan limbah. Hanya saja, masih minim miliki incenerator sendiri,” katanya.