Membuka usaha daycare atau dikenal sebagai tempat penitipan anak bisa menjadi pilihan usaha untuk Anda jalankan. Namun tentu saja harus ada izin usaha daycare lebih dulu sebelum dibuka dan dioperasionalkan. Izin usaha tersebut bertujuan untuk melindungi tempat penitipan anak yang Anda kelola dari terjadinya masalah hukum di masa yang akan datang.
Usaha daycare atau penitipan anak memiliki prospek yang sangat bagus terutama di daerah perkotaan dimana kebanyakan ibu juga berprofesi sebagai wanita karier. Daycare menjadi solusi bagi ibu pekerja untuk menitipkan anaknya selama ditinggal bekerja di kantor. Pastinya Anda harus membuat usaha daycare yang terpercaya agar bisa mendapatkan konsumen yang banyak.
Nah, sebelum memulai usaha daycare yang Anda kelola bisa dibuka dan dioperasikan harus diurus dulu persyaratan dan perizinannya. Inilah daftar persyaratan yang harus dimiliki untuk mengurus izin dan membuka usaha daycare.
- KTP dari pemilik atau penanggung jawab daycare
- Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang sesuai dengan peruntukan
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat
- Sertifikat tanah jika bangunan didirikan di atas lahan milik sendiri atau perjanjian sewa jika daycare menempati lahan milik orang lain dengan sistem sewa serta sertifikat minimal selama 5 tahun.
- NPWP perorangan jika daycare dimiliki oleh personal yang telah diverifikasi dans sesuai dengan data wajib pajak. NPWP perusahaan jika daycare dimiliki bukan oleh perorangan misalnya yayasan.
- Surat bukti telah lunas membayar PBB pada tahun berjalan.
- Akta badan usaha serta pengesahan sebagai badan hukum bagi PT, Persero, Koperasi, Yayasan, Firma, CV dan sebagainya.
Untuk informasi kerjasama serta Pelatihan dapat menghubungi Admin Kami di nomer 0812-3299-9470