JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit dinilai belum dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan pasien, sehingga tidak jarang memunculkan masalah hubungan antara rumah sakit dengan pasien, atau tenaga kesehatan dengan pasien/keluarga. Untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, Kementerian Kesehatan telah telah melakukan berbagai upaya diantaranya melalui akreditasi rumah sakit. Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, dr. Chairul Radjab Nasution menyampaikan akreditasi RS merupakan pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan terhadap rumah sakit yang telah memenuhi standar yang ditentukan.
”Sejak tahun 2012, akreditasi RS mulai beralih dan berorientasi pada paradigma baru dimana penilaian akreditasi didasarkan pada pelayanan berfokus pada pasien. Keselamatan pasien menjadi indikator standar utama penilaian akreditasi baru yang dikenal dengan Akreditasi RS versi 2012 ini. Dalam standar Akreditasi RS versi 2012 mencakup standar pelayanan berfokus pada pasien, standar manajemen rumah sakit, sasaran keselamatan pasien di rumah sakit dan standar program MDGs,”ungkap dr. Chairul saat acara Workshop Bimbingan Teknis Akreditasi Rumah Sakit dengan Standar Internasional (05/03).
Workshop Bimbingan Teknis Akreditasi Rumah Sakit dengan Standar Internasional ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan komitmen Rumah Sakit dalam mencapai akreditasi International dengan narasumber/konsultan yang didatangkan langsung dari JCI.
Kementerian Kesehatan telah melakukan sosialisasi standar Akreditasi versi 2012 di berbagai daerah. Workshop dan bimbingan teknis akreditasi dilakukan kepada Dinkes Provinsi, Dinkes Kab/Kota dan Rumah Sakit Umum Daerah. Diharapkan dengan sosialisasi, workshop dam bimtek ini yang berkepentingan dapat memiliki pemahaman yang baik tentang akreditasi yang baru dan secara teknis dapat mengisi self assestment instrument.
Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS menambahkan Kementerian Kesehatan juga memotivasi dan menfasilitasi beberapa Rumah Sakit Indonesia terakreditasi internasional. Melalui badan akreditasi JCI (Joint Commission International). Pada proses bimbingan teknis tahap I sebanyak 7 rumah sakit yaitu RS Cipto Mangunkusumo, RS Sanglah Denpasar, RSUP dr. Sardjito Yogyakarta, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP H. Adam Malik Medan, RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, dan RSPAD Gatot Subroto. Selanjutnya tahap II, yaitu RSUP Kariadi Semarang, RSUP Hasan Sadikin, RS Jantung Harapan Kita, RSAB Harapan Kita, RSUP Persahabatan, dan RSUP dr. Mohammad Hoesin Palembang.
Secara singkat beberapa upaya Kementerian Kesehatan dalam peningkatan mutu pelayanan rumah sakit yaitu penandatanganan Pakta Integritas 7 RS Model untuk melaksanakan akreditasi internasional, penyusunan Standar Akreditasi Rumah Sakit, penyusunan Instrumen Akreditasi RS versi 2012, bimbingan teknis Akreditasi Internasional 7 RS model tahap I dan 6 RS model tahap II. Juga melakukan sosialisasi standar dan instrument akreditasi, traning SDM rumah sakit oleh konsultan JCI untuk 7 RS model tahap I pada Maret 2012 serta launching Standar Akreditasi versi 2012 pada Rakor Direktorat Jenderal BUK dan Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2012 kemarin.
Diharapkan 2 RS Pemerintah dapat meraih akreditasi International dari JCI pada akhir tahun 2012 dan berikutnya 5 RS Pemerintah pada tahun 2013. Sebagai rencana tindak lanjut dilakukan sosialisasi standar dan instrumen Akreditasi versi 2012, bimbingan teknis akreditasi 2012 dan bimbingan teknis akreditasi international (JCI). Lebih lanjut akan dikembangkan pula akreditasi Fasyankes lain diantaranya Puskesmas dan Balai Kesehatan