Perkembangan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di Indonesia akhir-akhir ini sangat pesat, baik dari jumlah maupun pemanfaatan teknologi kedokteran. Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tetap harus mengedepankan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan tanpa mengabaikan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh pekerja Rumah Sakit. Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit perlu mendapat perhatian serius dalam upaya melindungi kemungkinan dampak negatif yang ditimbulkan oleh proses pelayanan kesehatan, maupun keberadaan sarana, prasarana, obat-obatan dan logistik lainnya yang ada di lingkungan Rumah Sakit sehingga tidak menimbulkan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kedaruratan termasuk kebakaran dan bencana yang berdampak pada pekerja Rumah Sakit, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitarnya.
Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di RS (K3RS) ini merupakan pedoman yang dipakai sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan K3RS dan dapat menggantikan peran standar K3RS terdahulu yang di kenal dengan Kebakaran, Keselamatan Kerja dan Kewaspadaan Bancana. Standar K3RS sebagai acuan lebih komprehensif karena didalamnya terdapat Standar Kesehatan Kerja dan Standar Keselamatan Kerja yang mencakup standar penanggulangan kebakaran dan kewaspadaan terhadap bencana. Standar K3RS yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1087/MENKES/SK/VIII/2010 diharapkan dapat diterapkan di seluruh Rumah Sakit sebagai bagian dalam pengelolaan Rumah Sakit dan sebagai salah satu parameter penilaian Akreditasi Rumah Sakit yang diamanatkan oleh Undang undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.