49427_02443617012020_netfKetua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi mengingatkan Pemerintah RI untuk menutup penyedia layanan konten digital negatif. Termasuk yang sedang digandrungi layanan video dan movies streaming. Ia prihatin dengan maraknya konten negatif beredar di platform digital. Dan yang membuatnya tambah miris adalah tayangan tersebut ditonton oleh anak-anak. Jika konten negatif ditonton oleh anak-anak, maka dampak sangat tidak baik dan berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak. Khususnya bagi tumbuh kembang kejiwaan anak Indonesia.Pria yang kerap di sapa Kak Seto itu pun mengatakan bahwa masih banyak platform digital yang menayangkan konten negatif seperti pornografi, kekerasan, perilaku seks menyimpang seperti LGBT.

Salah satu platform digital yang banyak menayangkan konten negatif menurut Kak Seto salah satunya adalah Netflix.

Kak Seto mengatakan, beberapa bulan yang lalu dirinya sudah pernah mengeluhkan dan meminta kepada pemerintah melalui Kemenkominfo untuk dapat segera memblokir layanan Netflix di Indonesia.

Namun kenyataannya hingga saat ini Netflix masih dapat diakses melalui jaringan penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Melihat tidak adanya ketegasan pemerintah terhadap Netflix, Kak Seto menganggap belum adanya upaya yang sunguh-sungguh dilakukan pemerintah dalam mencegah beredarnya konten negatif di platform digital. Khususnya di Netflix.

Sudah seharusnya seluruh komponen masyarakat baik itu pemerintah maupun perusahaan telekomunikasi di Indonesia dapat melakukan blokir video dan movies streaming yang masih menayangkan konten negatif di platform digitalnya,” kata kak Seto dalam keteranganya, Kamis malam (16/1).

Saat ini Telkom dan Telkomsel merupakan operator satu-satunya di Indonesia yang masih memblokir layanan Netflix. Langkah yang dilakukan oleh BUMN telekomunikasi tersebut dinilai Kak Seto merupakan langkah yang benar dan baik.

Menurutnya pemblokiran layanan Netflix oleh operator telekomunikasi merupakan wujud kepedulian Telkom grup untuk menjaga kepentingan nasional khususnya menjamin masa depan anak khususnya menjaga tumbuh kembang jiwa.

Dalam konteks perlindungan anak, saya setuju terhadap langkah Telkom grup yang masih memblokir Netflix.Dan itu seharusnya dilakukan oleh operator lainnya,” jelas dia.

Jika merujuk pada UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE dan UU 44/2008 tentang Pornografi, seharusnya seluruh konten digital yang berusaha di Indonesia harus bebas dari muatan negatif.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *