Judul tulisan ini merupakan tema dari hari ulang tahun yang ke 40 Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 17 Maret. Berbagai kegiatan yang dilaksanakan teman-teman profesi di berbagai daerah, baik kegiatan indoor maupun outdoor.  Tulisan ini bukan bermaksud mengklaim bahwa hanya profesi keperawatanlah yang memiliki perang penting dalam pembangunan kesehatan saat ini. Semua profesi dan tenaga kesehatan memiliki peran penting dalam pembangunan kesehatan di Indonesia.  Penulis hanya memberikan penegasan karena selama ini, peran dan konstribusi selalu dinafikan. Padahal sejatinya bahwa perawat adalah elemen penting dari pembangunan kesehatan. Hal ini bisa kita lihat akan keberadaan perawat secara kualitas dan kuantitas bahwa perawat adalah tenaga kesehatan yang terbesar dari seluruh tenaga kesehatan yang lain. Jumlah tenaga keperawatan telah mendominasi secara menyeluruh yaitu sebanyak 52% dan 60% perawat bekerja di rumah sakit. Perawat pulalah yang memiliki waktu yang paling banya untuk bersama dengan pasien, kecepatan kesembuhan pasien atas asuhan keperawatan yang diberikannya.


Kepuasan penerima layanan kesehatan tidak sepenuhnya ditentukan oleh kecanggihan teknologi suatu rumah sakit dengan bangunan dan fasilitas yang megah serta kepakaran dokternya, kerena ternyata komplikasi yang terjadi dan keluhan penerima pelayanan dari asuhan keperawatan masih tetap dominan.
Keberhasilan di kamar operasi untuk kasus operasi besar dapat berakhir dengan kegagalan apabila tindak lanjut berupa pencegahan komplikasi infeksi, perdarahan dan cedera lain akibat kelalaian tidak didukung oleh intervensi pelayanan asuhan keperawatan yang profesional.
Perawat sebagai bagian integral dari sistem kesehatan merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan kesehatan. Konstribusi ilmu keperawatan difasilitasi oleh berbagai faktor lain, termasuk kemampuan profesional yang dimiliki oleh sebagian perawat Indonesia.
Saat ini perawat bukan hanya berperan sebagai perawat pelaksana,  pendidik dan pengelolah bahkan saat ini telah banyak perawat menjadi peneliti baik dalam skala nasional maupun internasional. Hasil penelitian ini dapat dijadikan rujukan untuk mengembangkan ilmu keperawatan serta menyelesaikan masalah pelayanan asuhan keperawatan secara berkesinambungan.

UU Keperawatan
Keperawatan sesuai dengan Konvensi Nasional pada Lokakarya Nasional dengan seluruh stakeholder keperawatan telah menyepakati bahwa perawat adalah profesi dengan konsekuensinya adanya pelayanan yang profesional dan profesi perawat dikembangkan melalui pendidikan tinggi.
Hingga saat ini telah ada pendidikan pada strata 3 keperawatan. Namun, belum dapat ditentukan peran, fungsi dan tanggung jawab masing-masing level dalam pelayanan kesehatan.

    Pelayanan kesehatan yang mengharuskan adanya kerjasama multi profesi juga memerlukan pengaturan terhadap batas-batas kewenangan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan perawat dalam melayani klien. Juga bagaimana tugas limpah dari profesi lain kepada perawat, dari perawat kepada profesi lain maupun pendelegasian dari perawat kepada perawat di bawahnya. Ataupun rujukan keperawatan memerlukan pengaturan tersendiri sesuai dengan keunikan profesi perawat.
Sesuai dengan pasal 63 UU No. 36 tahun 2009, yang merupakan dasar pelayanan kesehatan dari aspek penyembuhan, pemulihan dan pengendalian, saat ini belum dirasakan sepenuhnya pelayanan perawat terutama di rumah sakit, puskesmas atau di institusi kesehatan.
Karena manajemen dan masyarakat masih menganggap pelayanan keperawatan adalah sepenuhnya pelayanan perpanjangan tangan profesi kedokteran. Padahal secara keilmuan seharusnya pelayanan keperawatan diakui sebagai penentu keberhasilan pengobatan dan perawatan pasien.
Sebagai contoh bila sesorang hanya memerlukan pelayanan dokter maka pasien-pasien yang dioperasi setelah dilakukan operasi seharusnya langsung bisapulang. Tetapi karena harus memerlukan pelayanan keperawatan, maka pasien harus menginap dan dilayani 24 jam oleh perawat.
Citra Perawat
Citra perawat di Indonesia yang belum begitu membanggakan seperti di negara lain. Di negara lain profesi perawat sangat dihargai baik secara pengakuan maupun secara materiil. Namun di Indonesia, profesi perawat belum dapat membanggakan.
Kekhawatiran akan menurunnya minat menjadi perawat harus dapat diselesaikan dengan disahkannya dengan cepat UU Keperawatan yang dapat memberikan pengakuan dan penghargaan yang tinggi untuk profesi perawat.
Semoga dengan momentum milad ke-40 PPNI dapat menjadi spirit bagi perawat Indonesia untuk semakin maju dan senantiasa menunjukan profesionalitas dan etos kerja yang tinggi dalam mendarmabaktikan diri dan profesinya untuk bangsa dan negara.
Fastabiqul khaerat. (*)

Oleh:
Sapriadi S SKep Ns
(Sekretaris PPNI RSUD Lanto Dg Pasewang, Jeneponto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *