Pelatihan Rumah | Diklat Rumah Sakit -Meskipun larangan dan imbauan untuk tidak merokok sudah banyak terpampang di rumah-rumah sakit, tetapi tetap saja masih banyak ditemui sejumlah perokok dengan leluasanya menyulut dan menghisap rokok dari tangannya. Dari PantauanĀ  di RSUD dr Pirngadi Medan, keluarga pasien tak sedikit jumlahnya terlihat santai merokok dengan bebasnya. Walaupun sebenarnya, tepat di sekitar tempatnya berada, sudah dengan jelas tertera sebuah tulisan bercetak tebal “Kawasan Tanpa Rokok”.

Seperti pengakuan B Sembiring, salah seorang keluarga pasien yang ada di rumah sakit tersebut. Menurutnya, ia mengaku kukuh untuk merokok dikarenakan tidak mengetahui bahwa telah ada sebuah larangan untuk tidak merokok di lingkungan rumah sakit.

“Saya nggak tau ada larangan. Makanya saya merokok saja. Lagian saya kan merokoknya di tempat terbuka, bukan di dalam ruangan rumah sakit ini,” ungkap pria paruh usia tersebut kepada MedanBisnis, Minggu (15/6).

Tak hanya keluarga pasien, para petugas rumah sakit berplat merah tersebut pun sepertinya tidak mengindahkan imbauan larangan merokok yang tertera. Sesekali, di sela-sela waktu kerjanya, para petugas, baik itu petugas kebersihan, perawat, hingga petugas keamanan tampak ikut menikmati kepulan asap rokok milik mereka.

Padahal apa yang dilakukan itu, tentunya sangat dilarang dan dapat menjadi contoh para pengunjung rumah sakit untuk turut mengikutinya.

Salah seorang petugas keamanan (security) RSUD dr Pirngadi Medan yang meminta identitasnya disembunyikan mengatakan, bahwasanya meskipun larangan dan imbauan kawasan tanpa rokok (KTR) sudah banyak terpampang, tetapi SK dari manajemen rumah sakit untuk dilakukan penindakan belum ada dikeluarkan. “Belum ada SK, makanya dibiarkan sajalah. Nanti kalau sudah ada, mungkin akan kami tegur atau larang,” sebutnya.

Atas hal itu, sambung petugas keamanan tersebut, pihak petugas hanya dapat membiarkan saja para keluarga pasien untuk merokok di lingkungan rumah sakit. “Saya juga belum tahu ada Perda yang mengatur KTR. Baru dengar ini malah,” ucapnya.

Sayang, Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin saat akan dikonfirmasi tidak menanggapi. Berulang kali wartawan coba menghubungi ponsel miliknya, namun tidak memperoleh jawaban.

Sementara itu, di sejumlah rumah sakit swasta lainnya yang ada di Kota Medan, juga masih banyak para perokok yang notabene keluarga pasien dapat ditemui. Belum tegasnya larangan untuk tidak merokok dianggap sebagai penyebabnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Medan, Irma sebelumnya mengatakan, bahwa Perda Kota Medan tentang KTR diatur dalam pasal 42 ayat 1 dan 2, berupa larangan untuk merokok seperti di tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum seperti pasar modern, pasar tradisional, halte, terminal, serta pelabuhan laut.

“Disebutkan dalam Perda itu bahwa sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal sebanyak Rp 50.000, sedangkan pengelola tempat maksimal Rp 5 juta dan denda bagi siapa yang membiarkan maksimal sebanyak Rp 10 juta,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *