Pelatihan Rumah Sakit | Diklat Rumah Sakit-Ribuan pasien dan pegawai sembilan rumah sakit di Jember kehilangan hak pilih mereka. Alasannya, selain tidak menyediakan tempat pemungutan suara khusus di rumah sakit, Komisi Pemilihan Umum juga membuat edaran yang mewajibkan penghuni rumah sakit menggunakan formulir A5 atau keterangan pindah mencoblos. Di kompleks Rumah Sakit Umum Daerah dr Soebandi Jember, sedikitnya 750 karyawan dan keluarga pasien tidak bisa menyalurkan suara mereka. Akibatnya, terjadi protes dan adu mulut antara karyawan rumah sakit dan petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patrang.
Adu argumen dan protes itu bermula dari keputusan petugas PPK yang hanya memberi kesempatan kepada orang yang telah memegang formulir A5 untuk mencoblos. Orang-orang yang sudah siap dengan KTP dan formulir C6 (pemberitahuan memilih) dilarang menggunakan hak pilih mereka. “Ini kok tiba-tiba ada aturan baru yang melarang. Aturan itu juga baru kami terima tadi bersamaan dengan datangnya KPPS keliling,” kata Miftahul Fauzi, Kepala Bagian Umum RSUD Dr Soebandi Jember.
Ratusan orang lainnya ramai-ramai mengajukan protes kepada petugas PPK yang tengah berkeliling membawa logistik pemilihan presiden 2014 itu. Aksi itu menarik perhatian banyak orang di rumah sakit tersebut.
Muzanni, Ketua PPK Patrang, berdalih baru menerima surat keputusan KPU tentang kebijakan menggunakan form A5 untuk pemilih di RS pada Ahad, 6 Juni 2014. “Bahkan kami baru mendapat sosialisasi dari KPU Jember Selasa kemarin,” katanya.
Karena itu, kata dia, PPK Patrang baru memberikan surat ke pihak RS pada Selasa malam. Itu pun diberikan kepada satpam rumah sakit, sehingga belum sempat disosialisasikan ke seluruh pasien ataupun karyawan.
Karena suasana cukup panas, anggota Polres Jember didatangkan ke rumah sakit tersebut. Akhirnya, para karyawan dan keluarga pasien itu mengalah dan memilih tidak mencoblos. “Ruwet, kami disuruh jangan golput, tapi aturannya KPU malah membikin kami jadi golput,” ujar Shanti, seorang perawat rumah sakit itu.
Kondisi yang sama juga terjadi di RSUD Balung, RSUD Kalisat, Rumah Sakit Paru, RS Jember Klinik, RS PTPN Kaliwates, RS Bina Sehat, RS DKT, dan RS Citra Husada. “Ya banyak yang komplain dan protes karena sistem dan kebijakan itu,” kata Ahmad Hanafi, seorang anggota KPU Jember.
Hanafi menambahkan, surat pindah mencoblos (A5) diterima KPU Jember pada 4 Juli 2014. Sedangkan formulir itu harus diurus ke kantor KPU paling lambat H-3 sebelum pemilu atau tanggal 6 Juli 2014. “Jadi memang mepet sekali waktunya untuk sosialisasi kepada masyarakat luas,” katanya.