Pelatihan Rumah Sakit | Jadwal Pelatihan Rumah Sakit 2015
Tidak hanya perguruan tinggi yang harus berstatus akreditasi. Rumah sakit juga memiliki kewajiban untuk akreditasi. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty, akreditasi RS merupakan penilaian lanjutan yang diatur dalam Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang klarifikasi standar rumah sakit. Tak hanya RS, yang harus megikuti akreditasi, tahun ini untuk pelayanan primer juga diwajibkan mengikuti akreditasi. Ini sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang standarisasi puskesmas sebagai layanan kesehatan primer.
“Kalau RS proses akreditasi sudah berjalan, bahkan satu diantara seluruh RS Sumsel sudah mendapatkan akreditasi seperti RSMH. RS tipe A tersebut tinggal menunggu sertifikatnya saja. Sedangkan puskesmas masih merintis,” kata Lesty